Dekan FMIPA Unila Pernah Setor Uang ke Karomani dkk dari Uang Efisiensi Fakultas

Dekan FMIPA Unila pernah memberikan uang kepada Karomani sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:57 WIB
Dekan FMIPA Unila Pernah Setor Uang ke Karomani dkk dari Uang Efisiensi Fakultas
Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono bersaksi si sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) Suripto Dwi Yuwono mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan dari efisiensi keuangan fakultas.

"Ya, benar sesuai BAP saya pernah memberikan uang kepada Karomani sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan yang berasal dari kegiatan Fakultas MIPA," kata Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Karomani dan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III serta Wakil Rektor IV pada saat akhir tahun dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Masing-masing, Dekan FMIPA tersebut memberikan uang Rp30 juta pada akhir tahun dan Rp30 juta menjelang Lebaran.

Baca Juga:KPK Bakal Dalami Dugaan Mantan Ketua PBNU Turut Nikmati Uang Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani

Selain itu, dirinya juga mengakui akan memberikan uang untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) ke Karomani sebesar Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta untuk LNC ini dari uang pribadi saya sendiri. Ini juga saya memberikan atas inisiatif sendiri," kata dia.

Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi, namun yang hadir hanya tiga, yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono.

Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan namun tidak hadir dalam sidang tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam. (ANTARA)

Baca Juga:Kronologi Anggota Bawaslu Dapat Sanksi Keras Usai Telat Balikin Uang Suap Rp 2 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak