Dekan FMIPA Unila Pernah Setor Uang ke Karomani dkk dari Uang Efisiensi Fakultas

Dekan FMIPA Unila pernah memberikan uang kepada Karomani sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:57 WIB
Dekan FMIPA Unila Pernah Setor Uang ke Karomani dkk dari Uang Efisiensi Fakultas
Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono bersaksi si sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) Suripto Dwi Yuwono mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan dari efisiensi keuangan fakultas.

"Ya, benar sesuai BAP saya pernah memberikan uang kepada Karomani sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan yang berasal dari kegiatan Fakultas MIPA," kata Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Karomani dan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III serta Wakil Rektor IV pada saat akhir tahun dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Masing-masing, Dekan FMIPA tersebut memberikan uang Rp30 juta pada akhir tahun dan Rp30 juta menjelang Lebaran.

Baca Juga:KPK Bakal Dalami Dugaan Mantan Ketua PBNU Turut Nikmati Uang Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani

Selain itu, dirinya juga mengakui akan memberikan uang untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) ke Karomani sebesar Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta untuk LNC ini dari uang pribadi saya sendiri. Ini juga saya memberikan atas inisiatif sendiri," kata dia.

Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi, namun yang hadir hanya tiga, yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono.

Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan namun tidak hadir dalam sidang tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam. (ANTARA)

Baca Juga:Kronologi Anggota Bawaslu Dapat Sanksi Keras Usai Telat Balikin Uang Suap Rp 2 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini