Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi

terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Januari 2023 | 17:24 WIB
Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi
Ilustrasi terdakwa Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus suap Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). Andi Desfiandi dihukum pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oeh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. 

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat bacakan putusan, Rabu (18/1/2023).

Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Perhimpunan Dokter NU Lampung Kecipratan Uang Suap Unila

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (ANTARA)

Baca Juga:Beda Keterangan, Asep Sukohar Ditegur Majelis Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini