Karomani Disidang Pekan Depan, Ketua PN Tanjungkarang Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim

sidang Karomani akan dimulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 Januari 2023 | 14:00 WIB
Karomani Disidang Pekan Depan, Ketua PN Tanjungkarang Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim
Ilustrasi Mantan Rektor Universitas Negeri Lampung Karomani. Sidang Karomani dimulai pada Selasa (10/1/2023) pekan depan. [ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU]

SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila pada Selasa (10/1/2023). 

Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang ini, Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan ditunjuk menjadi ketua majelis hakim. 

"Iya betul Ketua Majelis terdakwa karomani langsung dipimpin bapak Ketua PN," ungkap Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Sementara dua anggota Majelis Hakim lainnya, yakni atas nama Edi Purbanus dan Aria Verronica.

Baca Juga:Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, sidang Karomani akan dimulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Adapun agendanya ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, adapun ruang sidang akan bertempat di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Mengutip SIPP, dalam kolom dakwaan Prof Karomani tertulis ia melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini