Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

terdakwa Andi Desfiandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Januari 2023 | 14:26 WIB
Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi terdakwa Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus suap Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). JPU KPK menuntut Andi Desfiandi dituntut 2 tahun penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

JPU menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu JPU menuntut Andi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. 

"Kami menuntut agar Majelis Hakim minta menghukum terdakwa karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, pidana penjara dua tahun," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Andi Desfiandi membayar hukuman denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M

JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ada pun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, kooperatif dan menghargai persidangan.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Andi Desfiandi disebut memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin.

Baca Juga:Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya

Pemberian uang ini dengan maksud agar bisa memasukkan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak pergi ke rumah Karomani dan atas hal ini Karomani mempersilahkan Andi untuk datang ke rumahnya.

"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa," urai JPU dalam dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak