Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

terdakwa Andi Desfiandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Januari 2023 | 14:26 WIB
Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi terdakwa Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus suap Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). JPU KPK menuntut Andi Desfiandi dituntut 2 tahun penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

JPU menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu JPU menuntut Andi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. 

"Kami menuntut agar Majelis Hakim minta menghukum terdakwa karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, pidana penjara dua tahun," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Andi Desfiandi membayar hukuman denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M

JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ada pun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, kooperatif dan menghargai persidangan.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Andi Desfiandi disebut memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin.

Baca Juga:Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya

Pemberian uang ini dengan maksud agar bisa memasukkan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak pergi ke rumah Karomani dan atas hal ini Karomani mempersilahkan Andi untuk datang ke rumahnya.

"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa," urai JPU dalam dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak