SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
JPU menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu JPU menuntut Andi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim minta menghukum terdakwa karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, pidana penjara dua tahun," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Andi Desfiandi membayar hukuman denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, apabila tidak dibayarkan.
Baca Juga:Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ada pun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, kooperatif dan menghargai persidangan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Andi Desfiandi disebut memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin.
Pemberian uang ini dengan maksud agar bisa memasukkan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak pergi ke rumah Karomani dan atas hal ini Karomani mempersilahkan Andi untuk datang ke rumahnya.
"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa," urai JPU dalam dakwaan.