Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Unila

Selain Parosil Mabsus, KPK juga memanggil dua saksi lain

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:19 WIB
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Unila
Ilustrasi Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Parosil Mabsus dipanggil KPK dalam rangka diperiksa sebagai saksi kasus suap Unila, Rabu (7/12/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani sebagai tersangka, Rabu (7/12/2022).

Selain Parosil Mabsus, KPK juga memanggil dua saksi lain yaitu Bustomy selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPR RI Aryanto Munawar.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; serta seorang tersangka pemberi suap Andi Desfiandi selaku pihak swastas yang sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga:Soal Kasus Suap Rektor Unila, Bambang Pacul Bela Utut: Yang Ditolong Anak Orang Tidak Punya

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Baca Juga:8 Cara Meriahkan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Catat Tanggalnya!

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini