Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP, Hotman Paris Beber Alasannya

Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 November 2022 | 16:12 WIB
Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP, Hotman Paris Beber Alasannya
Ilustrasi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah). Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraLampung.id - Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Baca Juga:Sempat Dituding Diambil Teddy Minahasa untuk Dijual, Hotman Paris: 5 Kg Sabu Masih Utuh di Kejaksaan

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujar Hotman.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Namun Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ada 1,9 Kg Sabu Hilang di Bawah Pengawasan Kapolres

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini