Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan

kasus mafia tanah di Malang Sari sudah jadi pembahasan isu nasional.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 November 2022 | 18:58 WIB
Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
Komisi III DPR saat menyerap aspirasi warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Kamis (17/11/2022). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum menyelesaikan kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan selambatnya tahun 2023 nanti.  

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh mengatakan, kasus mafia tanah di Malang Sari sudah jadi pembahasan isu nasional.

"Kami akan mengawalnya sampai selesai, agar semua yang terlibat mendapatkan sanksi yang berlaku. Kami percayakan ke aparat penegak hukum, untuk terus dikawal dan InsyaAllah kasus ini selesai tahun depan," kata Pangeran Khoirul Saleh saat menyerap aspirasi masyarakat Desa Malang Sari, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Saat disinggung terkait apakah Komisi III DPR RI bakal mengambil tindakan khusus, pihaknya hanya terus mengawalnya hingga tuntas di penegak hukum. Komisi III mendesak agar para pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Supriansa meminta agar penegak hukum segera melanjutkan dan menyelesaikan kasus tersebut. Supriansa mendesak kepolisian, jika ada intimidasi dan menakuti masyarakat, maka tangkap dan tindak tegas pelakunya.

"Kami sedang fokus menangani modus-modus mafia tanah, jadi kami minta jangan anarkis masyarakat karena dugaan pidana sudah nampak. Sudah saatnya masyarakat mendapatkan keadilan, kami akan terus hadir membersamai masyarakat," ujar Supriansa.

Supriansa berharap dan mengupayakan ke penegak hukum, di tahun 2023 permasalahan di Malang Sari sudah selesai, dan masyarakat mendapatkan haknya.

Selain itu, Supriansa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tugas dan fungsinya, harus melihat dan membaca baik-baik peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.

Sebab dalam aturan itu dijelaskan, kalau ada masyarakat berdomisili disatu tempat walau surat tanah tidak ada, tapi sudah menguasainya lebih dari 20 tahun, maka diberikan kesempatan untuk meningkatkan haknya. Jika dalam bentuk sporadik, maka harus menjadi sertifikat, karena hal itu berlaku diseluruh Indonesia.

Baca Juga:Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah

Curhat Warga Malang Sari

Puluhan warga dan korban mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan, menyampaikan aspirasinya ke belasan anggota Komisi III DPR RI, Kamis (17/11/2022). Mereka meminta kasus mafia tanah di wilayahnya, untuk diselesaikan secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Salah satu warga Desa Malang Sari bernama Marsudi mengatakan, pihaknya merasa belum tenang akan penyelesaian permasalahan mafia tanah di wilayahnya. Oleh karenanya, ia meminta tim penegak hukum untuk memberikan hukum seadil-adilnya ke para pelaku.

"Kami minta agar kasus ini dituntaskan, karena kami tidak pernah menjual bahkan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Tapi sejak 2020, malah ada yang punya SHM terhadap tanah yang kami tempati puluhan tahun oleh oknum jaksa inisial AM," kata Marsudi.

Atas hal itu, pihaknya merasa resah karena tanah seluas 10 hektar ditempati hampir 55 kepala keluarga dikuasai satu orang. Sebab mereka merasa tidak memperjual belikan tanahnya, sehingga mereka meminta masalah tersebut untuk diusut sampai ke akar-akarnya baik di kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Malang Sari, Ruslan meminta ke Komisi III DPR RI, untuk membantu menyelesaikan perkara mafia tanah di wilayahnya. Disisi lain, Ruslan meminta masyarakatnya untuk tidak bertindak secara anarkis, dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Kami mohon masyarakat jangan anarkis dan serahkan semuanya ke penegak hukum. Kami berharap, penegak hukum usut tuntas segala permasalahannya, jangan sampai ada yang direkayasa dan lainnya," ujar Ruslan.

Disisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra turut hadir mendampingi masyarakat Malang Sari ke Komisi III DPR RI menjelaskan, saat ini masyarakat masih resah karena ada somasi dari pihak pembeli dan ada gugatan dari oknum jaksa AM. Bahkan masyarakat sekitar, turut dilaporkan atas penyerobotan tanah dan pengambilan tapal batas.

"Masyarakat selalu resah bukan hanya mempertahankan tanahnya, tapi juga selalu diintimidasi. Ini harus menjadi hal penting seluruh aparat penegak hukum dan Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Sumaindra.

LBH menilai, para pelaku mafia tanah bekerja secara sistematis dan terorganisir, sehingga jangan sampai penegak hukum kalah dengan hal tersebut. Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong Komisi III DPR RI, untuk bisa membuka secara terang proses yang terjadi di Malang Sari.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka, atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Ada pun kelimanya yakni SJO (80) seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung.

Kemudian SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.

Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan. Terakhir ada FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini