Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan

kasus mafia tanah di Malang Sari sudah jadi pembahasan isu nasional.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 November 2022 | 18:58 WIB
Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
Komisi III DPR saat menyerap aspirasi warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Kamis (17/11/2022). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum menyelesaikan kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan selambatnya tahun 2023 nanti.  

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh mengatakan, kasus mafia tanah di Malang Sari sudah jadi pembahasan isu nasional.

"Kami akan mengawalnya sampai selesai, agar semua yang terlibat mendapatkan sanksi yang berlaku. Kami percayakan ke aparat penegak hukum, untuk terus dikawal dan InsyaAllah kasus ini selesai tahun depan," kata Pangeran Khoirul Saleh saat menyerap aspirasi masyarakat Desa Malang Sari, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Saat disinggung terkait apakah Komisi III DPR RI bakal mengambil tindakan khusus, pihaknya hanya terus mengawalnya hingga tuntas di penegak hukum. Komisi III mendesak agar para pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Supriansa meminta agar penegak hukum segera melanjutkan dan menyelesaikan kasus tersebut. Supriansa mendesak kepolisian, jika ada intimidasi dan menakuti masyarakat, maka tangkap dan tindak tegas pelakunya.

"Kami sedang fokus menangani modus-modus mafia tanah, jadi kami minta jangan anarkis masyarakat karena dugaan pidana sudah nampak. Sudah saatnya masyarakat mendapatkan keadilan, kami akan terus hadir membersamai masyarakat," ujar Supriansa.

Supriansa berharap dan mengupayakan ke penegak hukum, di tahun 2023 permasalahan di Malang Sari sudah selesai, dan masyarakat mendapatkan haknya.

Selain itu, Supriansa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tugas dan fungsinya, harus melihat dan membaca baik-baik peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.

Sebab dalam aturan itu dijelaskan, kalau ada masyarakat berdomisili disatu tempat walau surat tanah tidak ada, tapi sudah menguasainya lebih dari 20 tahun, maka diberikan kesempatan untuk meningkatkan haknya. Jika dalam bentuk sporadik, maka harus menjadi sertifikat, karena hal itu berlaku diseluruh Indonesia.

Baca Juga:Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah

Curhat Warga Malang Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini