Pihak Mario Teguh Klaim tak Terima Surat Panggilan Bareskrim Terkait Penipuan Investasi Net89

telah melayangkan surat panggilan kepada Mario Teguh

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 November 2022 | 11:46 WIB
Pihak Mario Teguh Klaim tak Terima Surat Panggilan Bareskrim Terkait Penipuan Investasi Net89
Ilustrasi Mario Teguh. Mario Teguh datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penipuan investasi Net89. [suara.com/Ismail]

SuaraLampung.id - Motivator Mario Teguh datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Kamis (10/11/2022). Kedatangan Mario Teguh didampingi pengacara Elza Syarief dan timnya. 

Elza Syarief mengaku kliennya tidak mendapat panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kasus penipuan robot trading Net89 tersebut. Ia mengklaim pihaknya datang atas inisiatif sendiri karena melihat pemberitaan.

"Kami enggak ada panggilan loh, kami lihat di berita. Enggak ada (panggilan kemarin). Kami itikad baik untuk menjelaskan," kata Elza di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Kedatangannya ke Bareskrim Polri tersebut, lanjut Elza, untuk mengklarifikasi terkait surat panggilan yang disebutkan oleh penyidik. Dia tetap merasa pihaknya tidak menerima surat panggilan yang dimaksud.

Baca Juga:Isu Perang Bintang di Balik Dugaan Uang Setoran Tambang ke Kabareskrim, Pakar: Harus Jadi Perhatian Presiden

"Nanti kami mau klarifikasi dikirim ke mana (surat panggilan). Doakan saja semuanya baik-baik," kata Elza.

Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Kumara menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mario Teguh untuk dimintai keterangan pada Rabu (9/11/2022). Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi.

"Yang bersangkutan (Mario Teguh) tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Candra.

Sementara itu, Kamis, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap YouTuber Taqi Maliq. Taqi Malik telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 09.23 WIB.

Selain Taqi Maliq dan Mario Teguh, sejumlah sosok pemberi pengaruh (influencer) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut, antara lain Atta Halilintar dan Kevin Aprillio.

Baca Juga:Selidiki Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma

Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku anggota dan exchanger, serta lima orang selaku sub-exchanger yakni LS, AL, HS, FI, dan D.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban dugaan penipuan tersebut, M. Zainul Arifin, menyebutkan terdapat 230 orang korban penipuan investasi Net89 SMI dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,8 miliar.

"Jadi, total kerugian semuanya adalah Rp28 miliar," kata Zainul.

Dia juga menyebutkan terdapat 134 terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, lima orang di antaranya adalah publik figur, tujuh orang pendiri, lima orang CEO, 37 orang selaku leader, serta 51 orang selaku exchange.

"Para oknum ini saya rasa skema yang digunakan dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban," ujar Chandra. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak