Gunakan Pemandu Lagu sebagai Pancingan, Komplotan Perampok Jebak Pengunjung Karaoke Berpura-pura Penggerebekan

SM dirampok di salah satu kamar sewaan ketika berduaan dengan seorang wanita pemandu lagu.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 November 2022 | 20:12 WIB
Gunakan Pemandu Lagu sebagai Pancingan, Komplotan Perampok Jebak Pengunjung Karaoke Berpura-pura Penggerebekan
Ilustrasi penangkapan. Komplotan perampok dengan menjebak pengunjung karaoke ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [Dok.Antara]

Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada 7 November 2022 berhasil menangkap tiga pelaku. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.

Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa tiga unit handpone dan satu buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp1.5 juta Terhadap perbuata nya para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini