SuaraLampung.id - Gaji pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung tidak kunjung cair.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengaku tidak bisa memastikan waktu pencairan gaji pertama guru PPPK.
"Kita tunggu APBD perubahannya. Karena saat ini APBD perubahan belum selesai, kalau sudah selesai akan kita bayarkan gaji Oktober di awal November bareng dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya," ungkapnya, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, penggajian yang direncanakan bersamaan dengan PNS itu juga jika APBD perubahannya sudah selesai terlebih dahulu.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Uang Tukin di Kejari Bandar Lampung, 3 ASN Dicopot dari Jabatannya
"Masih menunggu anggaran APBD perubahan kota. Tapi kalau belum ya masih nunggu," jelasnya.
Kemudian, adapun APBD tersebut masih dalam tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, setelah disetujui baru Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan nomor registrasi. Lalu, akan di masukan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, untuk penggajian Guru PPPK diperkirakan menelan angka mencapai Rp4,5 miliar.
"Angka itu untuk menggaji sebanyak 1166 Guru PPPK di Kota Bandar Lampung," pungkasnya.
Baca Juga:6 Cara Membagi Gaji yang Didapat dengan Baik, Kamu Wajib Tahu!