Sebelumnya, pengeluaran instruksi khusus tentang pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom, ataupun badan khusus di bawah PBNU, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang dimuat dalam instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 itu.
Di antaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga:PBNU Sanggah Rilis LDNU Soal Larangan Ajaran Wahabi
Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan. (ANTARA)