SuaraLampung.id - Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara (AU) Sigit Suwastono menyebut alokasi dana komando (dako) sebesar 4 persen sudah jadi hal yang rutin.
"Dalam (pengadaan heli) AW 101 tidak ada kekhususan 4 persen, jadi semuanya sudah rutinitas," kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan.
Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Baca Juga:Mengenal De Havilland Vampire, Pesawat Jet Tempur Pertama TNI-AU
Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
"Jumlah empat persen itu dari nilai ditagihkan ke kami," ungkap Sigit.
Menurut Sigit pada September 2016 ia membayarkan termin 1 untuk PT Diratama senilai Rp436,689 miliar menggunakan cek yang diterima langsung oleh pegawai PT Diratama Angga Munggaran di Bank BNI cabang Cilangkap.
"Lalu saya ingatkan soal empat persen agar disiapkan. Kami lalu koordinasi dengan pihak BNI, kapan Rp17 miliar nya bisa siap, ternyata baru bisa siap pada hari yang kedua," tambah Sigit.
Baca Juga:Hasil Livoli Divisi Utama: Tim Putri Kharisma Premium Tampil di Final, Bakal Hadapi TNI AU
Setelah mendapatkan uang Rp17,733 miliar tersebut, uang itu lalu dibawa ke Mabes TNI AU untuk disimpan.