Bareskrim Larang Polisi di Daerah Razia Apotek Terkait Obat Sirop: Mereka Tidak Salah

Polri diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:05 WIB
Bareskrim Larang Polisi di Daerah Razia Apotek Terkait Obat Sirop: Mereka Tidak Salah
Petugas Polres Pringsewu monitoring peredaran obat sirop yang dilarang diperjualbelikan di sejumlah apotek, Senin (24/10/2022). Bareskrim melarang polisi di daerah merazia apotek terkait peredaran obat sirop.[Lampungpro.co/Humas Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H. Siregar.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang batas karena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, surat telegram bersifat imbauan dalam rangka pengawasan.

"Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar," katanya.

Baca Juga:Larang Obat Sirop Anak, Tim Dinkes DKI Cek Faskes dan Apotek di Jakarta

Jayadi menegaskan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual bukan memproduksi obat-obatan.

"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.

Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut.

Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum.

Sejak Senin (24/10/2022), tim tersebut telah turun melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.

Baca Juga:Soal Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Beri Penjelasan Ini

Semua sampel itu diperiksa dan dalami oleh Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak