SuaraLampung.id - Pelaku perampokan petani Nurdin (40), warga Padang Cermin, Pesawaran, ditangkap petugas Polres Pesawaran.
Pelaku yang ditangkap ada dua orang yaitu HRN (45) asal Padang Cermin dan NRY (52) asal Telukbetung Bandar Lampung.
HRN ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan. Sementara NRY ditangkap di pegunungan Kawasan Register 19 Hutan Lindung Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, tak lama setelah mereka beraksi.
Baca Juga:Penelitian: Penggunaan Hasil Riset dan Kerja Sama Swasta Lebih Efektif Tingkatkan Hasil Tani
Dari kedua pelaku, didapati fakta otak perampokan adalah sopir ojek sepeda motor yang disewa korban.
"Karena janggal, akhirnya sopir ojek itu kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Pratomo Widodo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sopir ojek tersebut, berinisial SDM (48) masih tetangga korban. Atas kejanggalan itu, SDM mengakui dia otak perampokan itu, dan sudah direncanakan sejak awal.
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa uang tunai milik korban Rp55 juta dan dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Sementara dari pengakuan mereka, uang Rp15 juta milik korban sudah dipakai.
Peristiwa itu bermula saat korban usai melakukan transaksi jual tanah di wilayah Candipuro, Pesawaran. Kemudian korban pulang ke rumah, dengan menyewa jasa ojek.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Warga Seberang Ulu Ingin Pisah Dari Palembang Dan 4 Berita Menarik Lainnya
Sesampainya di tengah Jalan Raya Way Ratai, korban dan tukang ojeknya dipepet dua orang tak dikenal. Kemudian motor yang ditumpangi korban ditendang, hingga terjatuh, kemudian korban diancam menggunakan senjata tajam.
Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku mengambil tas berisi uang Rp70 juta, dan satu unit Ponsel.
Kedua pelaku sempat memukul korban di bagian punggung menggunakan tangan kosong, lalu pergi dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.