Berawal dari laporan saksi bernama Heni, dan di tindak lanjuti laporan resmi oleh orang tua kedua korban ke Mapolsek Trimurjo sebagai dasar penyelidikan polisi
"Setelah bukti dan keterangan saksi selesai kami kumpulkan, pelaku kami tangkap Jumat 21 Oktober 2022 sore," tegas Riham.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak jo pasal 76 d dan pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban