Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Lampung Selatan

petugas menemukan dua orang yang sedang membuat pupuk palsu saat menggerebek gudang tersebut.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Lampung Selatan
Petugas Polres Lampung Selatan gerebek pabrik pembuatan pupuk palsu. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Selatan menggerebek gudang tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatam Kalianda, Jumat (14/10/2022). 

Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi menyita 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun sawit.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, petugas menemukan dua orang yang sedang membuat pupuk palsu saat menggerebek gudang tersebut.

Dari penggeebekan ini, polisi melakukan pengembangan  ke gudang lain yang berada di Desa Tajimalela Kalianda.

Baca Juga:Pulang Kerja, Warga Natar Dianiaya Kawanan Begal di Perkebunan Sawit

“Penggerebekan kami lanjutkan ke daerah Gotongroyong Gunung Sugih, Lampung Tengah. Ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus. Bahan-bahan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Pelaku yang diamankan yakni FR(24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran; dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Satu orang lain inisial AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Baca Juga:Nelayan Dermaga Bom Kalianda Kesulitan Dapat Solar di SPBN: Yang Bukan Nelayan Malah Bebas Mengisi

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini