SuaraLampung.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menjamin kerahasiaan data pribadi penduduk pada pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.
Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung Mas’ud Rifai menjelaskan BPS memiliki prosedur penjamin kerahasiaan data yang tidak boleh disebarluaskan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pasal tersebut menyebutkan penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Baca Juga:Jelang Pendataan Awal Regsosek, BPS Lampung Gelar Media Gathering
"Terkait dengan kerahasiaan dan keamanan data pada Regsosek ini memang menjadi tangung jawab lembaga pengumpul data layanan atau petugas," kata Mas’ud.
Ia menjelaskan untuk menjamin kerahasiaannya, seluruh petugas pengumpulan data dilatih untuk memahami itu. Sehingga teknis pendataan melalui kuesioner itu hanya boleh dipegang responden pemilik data dan petugas sensus
Selain itu, menurutnya pula, pengolahan data juga akan dilakukan secara ofline untuk kerahasiaan data. Sehingga tidak ada akses dari luar yang bisa membobol data tersebut.
"Saat menginput NIK juga tidak penuh, ada enskripsi ketika kita menampilkan data. BPS tidak pernah menampilkan data yang sifatnya individual,” ujar dia.
Dia menambahkan, pendataan ini akan masuk dan dikelola oleh Kominfo. BPS hanya sebagai pendataan saja.
Baca Juga:Hadeeh.. Kini Giliran 102 Juta Data Valid Kemensos yang Bocor
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo mengatakan, terkait dengan keamanan dan pembobolan data akan tetap rentan.
"Yang terpenting adalah kesiapan dan penanganan cepat saat ada hacker atau pembobol data," kata Ganjar pula.
Ia menjelaskan pemutakhiran data penduduk melalui Regsosek 2022 akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Profil penduduk, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan akan terhubung dengan NIK, yang dapat dimanfaatkan menjadi pusat rujukan dari kementerian dan lembaga lainnya. (ANTARA)