SuaraLampung.id - Wanda Hamidah dan keluarganya diusir dari rumah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun di Jalan Cintadui, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Pemerintah Kota Jakarta Pusat punya alasan tersendiri meminta Wanda Hamidah dan keluarga angkat kaki dari rumah tersebut.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga bukan miliknya.
Selama ini kata Ani, Wanda Hamidah dan keluarga tinggak di rumah tersebut berbekal Surat Izin Penghunian (SIP). Namun SIP itu kini sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:Diusir Paksa Satpol PP dari Rumahnya, Wanda Hamidah 'Teriak' Minta Pertolongan Jokowi
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," kata Ani di lokasi, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut kata Ani, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tersebut saat ini adalah Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum dilakukan eksekusi pada hari ini, sudah ada mediasi antara pihak Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," katanya.
Sebelumya, pemilik HGB telah melayangkan 3 kali surat somasi. Namun selalu diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," ujarnya.
Baca Juga:Diusir Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Tempati Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Pengosongan rumah Wanda Hamidah dan beberapa rumah yang lain disebut Ani sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," katanya.
Sementara, Wanda Hamidah menilai pengosongan rumahnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus atas perintah Gubernur DKI Jakarta. Sebab perintah tersebut dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.