SuaraLampung.id - Warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, geger, karena adanya penemuan mayat bayi di kolam sampah pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kondisi bayi saat ditemukan sangat mengenaskan dengan tubuh nyaris membusuk dan kepala sudah tak berbentuk.
Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu lalau dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Berikut sejumlah fakta mengenai penemuan jasad bayi di Gadingrejo.
Baca Juga:Lucinta Luna Menyesal Oplas Sampai Cantik Tapi Mustahil Punya Bayi Tabung: Gue Nggak Sadar!
1. Gerak-gerik Mencurigakan
Aparat kepolisian yang mendapat laporan penemuan jasad bayi di kolam sampah segera melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, polisi mencurigai gerak-gerik seorang wanita inisial R yang wajahnya terlihat pucat seperti habis melahirkan.
"Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui di alat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan.
Baca Juga:Begini Alasan Pembuang Janin di Cinere Gandul, Penyebabnya Bikin Miris
"Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara. Akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," jelasnya.
2. Motif Membuang Bayi
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu.
Iptu Feabo mengatakan, tersangka malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah sehingga mengambil tindakan nekat.
Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan di Bandar Lampung.
3. Sudah Berupaya Gugurkan Kandungan
Sejak mengetahui dirinya berbadan dua pada awal Juni 2022, tersangka R beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungannya.
Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet.
Hasilnya pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi.
Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tida bergerak dan menangis maka diperkirakan tersangka bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia.
4. Mengubur Bayi di Kolam Kakek
Selanjutnya bayi itu dimandikan, lalu dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan ke koper dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menggunakan ojek online.
Beberapa saat setelah di rumah, saat orang tuanya pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah di bekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya diam diam.
Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah di lokasi mengubur bayi menjadi lunak. Sehingga, bayi nyembul dan mengambang yang kemudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.