SuaraLampung.id - Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran menegur 525 pengendara yang melanggar selama sepekan Operasi Zebra Krakatau 2022.
Pelanggaran yang rata-rata yang dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm, bonceng tiga orang, knalpot tidak sesuai standar, hingga pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Tak hanya teguran, sejumlah paket sembako juga diberikan kepada pengguna jalan raya yang kedapatan telah tertib berlalulintas di jalan raya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Operasi Zebra Krakatau 2022 mengedepankan tindakan preemtif, humanis, dan menghindari perbuatan kontra produktif.
Baca Juga:Detik-detik Korban Terjepit Mobil di Jalan IB Mantra Dievakuasi
Karena itu menurut dia, pihaknya tidak melakukan tindakan penilangan pada pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas karena untuk keselamatan para pengendara itu sendiri," kata AKBP Pratomo Widodo, Selasa (11/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Operasi Zebra Krakatau 2022, dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022.
"Kami menyesuaikan perintah Korlantas Mabes Polri, agar tidak menggunakan tilang manual melainkan menggunakan tilang elektronik. Namun untuk tilang elektronik belum ada di Pesawaran, jadi kami mengedepankan upaya teguran langsung ke masyarakat," ujar Pratomo Widodo.
Baca Juga:4 Akibat yang Ditimbulkan Perilaku Tidak Tertib Berlalu Lintas