Terdakwa Kasus Penipuan Beras Iwan Palera Meninggal Dunia, Perkaranya Dihentikan

terdakwa Iwan Palera meninggal dunia ketika berada di rumah sakit

Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Beras Iwan Palera Meninggal Dunia, Perkaranya Dihentikan
Sidang penipuan jual beli beras yang melibatkan Iwan Palera, keponakan Gubernur Lampung, digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022).Iwan Palera meninggal dunia sehingga kasusnya dinyatakan selesai. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Terdakwa kasus penipuan beras Iwan Palera meninggal dunia karena penyakit yang gula yang dideritanya, pada Sabtu (8/10/2022) malam di RSUDAM Lampung.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Iwan Palera kepada pihak keluarga maupun pihak jaksa yang menangani.

Yusuf menerangkan, pada Sabtu (8/10/2022) malam pihaknya membawa Iwan Palera ke Rumah Sakit Airan Raya.

"Setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) Kita menghubungi pihak keluarganya dan jaksa. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, maka kita langsung melakukan serah terima kepada keluarga korban dan jaksa. Karena dia masih tahanan titipan jaksa," katanya.

Baca Juga:Steven Punya 3 Kasus Hukum, Jessica Iskandar Minta Polisi untuk Menjemput Paksa

Ketua Majeiis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung Dedi Wijaya Susanto belum menerima surat keterangan meninggalnya terdakwa Iwan Palera dalam perkara penipuan jual beli beras.

"Kami baru mendapat informasi saja bahwa terdakwa Iwan Palera meninggal dunia ketika berada di rumah sakit," katanya, Senin (10/10/2022).

Dia menjelaskan secara resmi pihaknya belum menerima surat keterangan kematian baik dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun pihak jaksa yang menyidangkan.

Proses persidangan terdakwa sendiri, lanjut Dedi, baru memasuki tahap pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi korban.

"Secara resmi belum kami dapatkan sehingga proses persidangannya akan tetap berjalan pada Rabu mendatang," kata dia.

Baca Juga:Tergugat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Tidak Hadir, Sidang Jessica Iskandar Berujung Adu Argumen

Dalam persidangan, tambah Humas PN Tanjungkarang itu, nantinya akan dikonfirmasi kepada penuntut umum yang bertanggungjawab terhadap terdakwa sehingga diketahui apakah terdakwa benar-benar telah meninggal atau tidaknya.

"Secara resminya mungkin hari Rabu mendatang dalam persidangan," kata dia..

Ia menambahkan jika benar ternyata terdakwa meninggal dunia, maka proses hukum terhadap terdakwa otomatis dinyatakan berhenti.

"Perkara pidana berbeda dengan perdata. Jika masih ada sangkut paut keperdataan, maka bisa dimintakan gugatan perdata dengan digantikan oleh ahli warisnya. Namun harus mengetahui dulu siapa ahli warisnya," katanya.

Iwan Palera merupakan terdakwa perkara tindak pidana perkara penipuan jual beli beras dengan korban puluhan para petani. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu, jaksa Irma menghadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi yang hadir tersebut di antaranya Sofa Mayasari selaku marketing, Ngadimin selaku petani, serta dua orang supir Feriadi dan Julian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak