Tragedi Kanjuruhan, FIFA Tidak Jatuhkan Sanksi ke Indonesia

FIFA tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap sepak bola tanah air pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Tragedi Kanjuruhan, FIFA Tidak Jatuhkan Sanksi ke Indonesia
Seorang pengendara motor melintas diantara puing batu yang dilemparkan suporter dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). FIFA tidak menjatuhkan sanksi untuk sepak bola Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mengenai Tragedi Kanjuruhan

Surat tersebut adalah tindak lanjut dari komunikasi melalui telepon antara Presiden Jokowi dan Presiden FIFA Gianni Infantino pada hari Senin (3/10/2022).

Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, FIFA tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap sepak bola tanah air pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).   

"Berdasarkan surat (surat dari FIFA) tersebut, alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenai sanksi oleh FIFA," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring, Jumat (7/10/2022) malam.

Baca Juga:Menpora: Regulasi Pengamanan Sepak Bola Akan Diselaraskan dengan Standar FIFA-PSSI

Dalam surat tersebut, turut disebutkan bahwa FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Untuk kelancaran upaya itu, FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses transformasi.

"FIFA bersama-sama dengan Pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia," ujar dia.

Kericuhan setelah pertandingan sepak bola Liga 1 Arema FC versus Persebaya pada hari Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan menjadi sorotan dunia karena menimbulkan korban tewas hingga 131 orang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kerusuhan selepas tuntasnya laga klasik antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, sesaat setelah kejadian, penembakan gas air mata tersebut karena para pendukung tim berjuluk "Singo Edan" yang tidak puas dan turun ke lapangan telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Baca Juga:Pesan Ustadz Adi Hidayat Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Usut Tuntas Secara Profesional

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Presiden Jokowi telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) beranggotakan 13 orang yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan didampingi Menpora selaku wakil ketua untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu 1 bulan.

Polri juga telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, yang tiga di antaranya adalah personel kepolisian.

Tiga tersangka lainnya dari kalangan penyelenggara pertandingan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema FC, dan petugas keamanan (security officer) di Stadion Kanjuruhan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini