Begini Ending Kasus Penjual Minuman Es Boba Membeli Ponsel Curian untuk Kuliah

penjual minuman es boba diketahui membeli ponsel curian untuk biaya kuliah

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Begini Ending Kasus Penjual Minuman Es Boba Membeli Ponsel Curian untuk Kuliah
Kejari Pesawaran menerapkan restorative justice dalam kasus penjual minuman es boba yang membeli ponsel curian. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menyelesaikan kasus penjual minuman es boba menjadi penadah ponsel curian melalui Restoratif Justice.

LA, penjual minuman es boba di depan salah minimarket di daerah Pesawaran,  diketahui membeli ponsel curian untuk biaya kuliah.

Jaksa Rengga Puspa Negara mengatakan, peristiwa ini terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. 

Saat itu, tersangka LA yang sedang berjualan minuman es boba di depan Indomaret ditawarkan satu unit ponsel oleh dua orang berinisial T dan H.

Baca Juga:Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT

"Tersangka tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut hasil curian," kata dia, Kamis (6/10/2022).

Tersangka kebetulan sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan mendaftar kuliah dan kegiatan perkuliahan.

"Karena dia butuh ponsel jadi ditawarkan ponsel dan dibelinya. Ternyata ponsel tersebut hasil curian dari korban berinisial DS," katanya.

"Berdasarkan kesepakatan dan perdamaian antara korban dan tersangka, perkaranya akhirnya selesai melalui RJ," kata Rengga Puspa Negara.

Rengga menambahkan RJ tersebut merupakan upaya Kejari Pesawaran untuk memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

Dalam perkara tersebut, dirinya mengapresiasi langkah dan upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah berkomitmen memberikan keadilan bagi masyarakat.

Dalam upaya RJ, Kejari Pesawaran mempertimbangkan syarat-syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta tindak pidana hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

RJ ini menjadi perhatian Jaksa Agung guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Ini terkait rasa kemanusiaan, kepastian hukum, dan yang terpenting mengenai manfaat hukum yang bertujuan memberikan keadilan.

"Kita pertemukan korban dan pelaku agar dapat berdamai, pihak tersangka sudah mengakui dan meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dan korban pun sudah memaafkan sehingga RJ dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini