SuaraLampung.id - Stasiun televisi Indosiar mencekal Rizky Billar tampil di semua program acaranya pascaadanya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora.
Indosiar secara resmi memberhentikan Rizky Billar sebagai host Dangdut Academy (DA) 5. Ini diumumkan saat acara live DA 5 pada Selasa (4/10/2022) malam.
Di acara tersebut, para host sempat membahas kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora. Mereka kompak menyuarakan stop KDRT.
Ramzi, salah satu host DA 5, lalu membacakan permintaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai pelaku KDRT.
Baca Juga:Masih Pakai Gips di Leher! Lesti Pulang ke Tempat Rahasia, Ogah Serumah Rizky Billar
KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Setelah Ramzi membacakan permintaan KPI itu, giliran Irfan Hakim yang memberi pengumuman mengenai nasib Rizky Billar sebagai host DA 5.
"Kami umumkan bahwa mulai malam hari ini, Rizky Billar tidak lagi menjadi host DA 5. Stop KDRT. L for Lesti, L for Love," ujar Irfan Hakim.
Sebelumnya Rizky Billar memang menjadi host DA 5 sementara istrinya Lesti Kejora didaulat sebagai juri.
Alasan KPI Melarang Pelaku KDRT di Televisi
Baca Juga:Tak Terima Lesti Kejora jadi Korban KDRT, Ayah Kejora Minta Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi
KPI mengemukakan alasannya meminta agar pelaku KDRT tidak diberi ruang di televisi dan radio.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan, kemunculan publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
Menurut Nuning, para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning dikutip dari web KPI.
Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.