KPK Dalami Arahan Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten diperiksa dalam kasus suap Rektor Unila

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 20:11 WIB
KPK Dalami Arahan Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami adanya dugaan arahan Rektor nonaktif Unila Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

KPK pada hari Kamis (29/9/2022) juga memanggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut.

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Yulianto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (ANTARA)

Baca Juga:Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini