SuaraLampung.id - Tarif penyeberang di seluruh pelabuhan penyeberangan termasuk Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy.
Baca Juga:Tarif Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Oktober 2022, Catat Besaran Kenaikannya!
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi.
Berikut ini daftar tarif terpadu termasuk biaya asuransi :
Merak-Bakauheni (reguler)
Baca Juga:Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara
Penumpang Dewasa Rp21.600
Penumpang Bayi Rp1.750
Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp457.700
Kendaraan Barang Rp425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp992.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000
Golongan VII Rp1.761.500
Golongan VIII Rp2.320.500
Golongan IX Rp3.546.500
Merak-Bakauheni (eksekutif)
Penumpang Dewasa Rp77.000
Penumpang Bayi Rp4.000
Kendaraan
Golongan I Rp78.000
Golongan II Rp108.000
Golongan III Rp168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp644.000
Kendaraan Barang Rp457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp1.138.000
Kendaraan Barang Rp828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.897.000
Kendaraan Barang Rp1.264.000
Golongan VII Rp1.792.000
Golongan VIII Rp2.367.000
Golongan IX Rp3.606.000
(ANTARA)