Dijatuhi Hukuman Demosi, Eks Kapolresta Bandar Lampung yang Terlibat Sambogate Tidak Banding

perbuatan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 16:01 WIB
Dijatuhi Hukuman Demosi, Eks Kapolresta Bandar Lampung yang Terlibat Sambogate Tidak Banding
Ilustrasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan mantan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono yang terlibat Sambogate dijatuhi sanksi demosi. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Briptu Sigid Mukti Hanggono (demosi satu tahun), Iptu Januar Arifin (demosi dua tahun), AKP Idham Fadillah (demosi satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demosi satu tahun), AKBP Raindra Ramadhan Syah (demosi empat tahun tahap banding) dan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (demosi satu tahun).

Satu-satunya pelanggar yang dijatuhkan sanksi meminta maaf yakni AKBP Pujiyarto. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini