Dijatuhi Hukuman Demosi, Eks Kapolresta Bandar Lampung yang Terlibat Sambogate Tidak Banding

perbuatan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 16:01 WIB
Dijatuhi Hukuman Demosi, Eks Kapolresta Bandar Lampung yang Terlibat Sambogate Tidak Banding
Ilustrasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan mantan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono yang terlibat Sambogate dijatuhi sanksi demosi. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Sejak 25 Agustus hingga hari ini tercatat ada 17 anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas sudah disidang KKEP dan dijatuhkan sanksi beragam mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (dipecat), mutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga empat tahun, dan sanksi meminta maaf, hingga wajib mengikuti pembinaan mental.

Saat ini satu terduga pelanggar tengah menjalani sidang etik atas nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kamis siang.

Hingg kini, tersisa 17 anggota Polri lainnya yang masih menunggu giliran untuk disidang etik, tiga di antaranya tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau "obstruction of justice", yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun nama-nama anggota Polri yang telah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo (resmi dipecat), Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding.

Baca Juga:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah

Kemudian, AKP Dyah Candrawathi (demosi satu tahun), Bharada Sadam (demosi satu tahun), Briptu Frillyan Rosadi (demosi dua tahun), Briptu Firman Dwi Ardiyanto (demosi satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demosi tiga tahun).

Briptu Sigid Mukti Hanggono (demosi satu tahun), Iptu Januar Arifin (demosi dua tahun), AKP Idham Fadillah (demosi satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demosi satu tahun), AKBP Raindra Ramadhan Syah (demosi empat tahun tahap banding) dan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (demosi satu tahun).

Satu-satunya pelanggar yang dijatuhkan sanksi meminta maaf yakni AKBP Pujiyarto. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini