AKBP Dalizon Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Miliar

jaksa juga menuntut AKBP Dalizon pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara

Wakos Reza Gautama
Senin, 26 September 2022 | 21:18 WIB
AKBP Dalizon Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Ilustrasi terdakwa AKBP Dalizon, mantan pejabat Polda Sumsel, terdakwa suap proyek Dinas PUPR. JPU menuntut AKBP Dalizon dengan pidana penjara selama empat tahun. [Sumselupdate.com]

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini