AKBP Dalizon Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Miliar

jaksa juga menuntut AKBP Dalizon pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara

Wakos Reza Gautama
Senin, 26 September 2022 | 21:18 WIB
AKBP Dalizon Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Ilustrasi terdakwa AKBP Dalizon, mantan pejabat Polda Sumsel, terdakwa suap proyek Dinas PUPR. JPU menuntut AKBP Dalizon dengan pidana penjara selama empat tahun. [Sumselupdate.com]

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang.

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari uang Rp10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:Terjerat Kasus Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pledoi.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini