Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Eks Sekretaris Duduk di Kursi Pesakitan

kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 September 2022 | 15:58 WIB
Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Eks Sekretaris Duduk di Kursi Pesakitan
Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan mantan Sekretarisnya disidang dalam perkara korupsi dana COVID-19 di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Endi Purwanto selaku mantan Sekretaris Tiyuh Panaragan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dana COVID-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Mirza Amrullah mengatakan, kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 yang tergabung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan tahun 2021.

Penyalagunaan bantuan dana COVID-19 tersebut di antaranya seperti pembelian masker, isolasi mandiri, dan perbelanjaan satgas COVID yang tidak dibelanjakan.

"APBT bulan Januari hingga 2021 akhir itu sebesar Rp1,4 miliar dan kerugian negara mencapai Rp415 juta," kata dia di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif

Mirza menjleaskan anggaran bantuan dana COVID-19 yang telah disalahgunakan kedua terdakwa sebesar Rp100 juta. Kedua terdakwa membagi dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Sejauh ini untuk kepentingan pribadi mereka, karena mereka berdua yang merealisasikan anggaran itu dan mereka juga yang mengerjakan, membelanjakan, dan menyetingnya," kata dia.

Selain penyelewengan bantuan dana COVID-19, para terdakwa juga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional tiyuh seperti pembuatan sumur bor, pembuatan MCK yang tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.

"Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Dalam perkara tersebut terdakwa disangkakan dengan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.

Pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana tiyuh tahap I tersebut diserahkan ke masing-masing bidang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dibuat oleh terdakwa.

Baca Juga:Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri

Di antaranya pembelanjaan ATK tahap I terdapat beberapa pembelanjaan yaitu ATK tiyuh dengan anggaran sebesar Rp5.200.000,- namun dalam pelaksanaannya hanya dibelanjakan sebesar Rp. 3.700.000 sehingga terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp1.500.000.

Anggaran pengadaan sebesar Rp 5.000.000 namun anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan, sub bidang kesehatan dengan nilai anggaran sebesar Rp208.725.000 meliputi penyelenggaraan pos kesehatan desa dengan nilai anggaran Rp63.160.000 penyelenggaraan posyandu dengan nilai anggaran Rp100.080.000 dan pemeliharaan dan prasarana posyandu dengan nilai anggaran sebesar Rp45.485.000.

Pada tahap I telah dicairkan anggaran sub bidang kesehatan dan ATK posyandu sebesar Rp78.280.000 dengan rincian anggaran belanja obat-obatan puskesmas sebesar Rp10.000.000 anggaran belanja barang dan jasa yang diseerahkan kepada masyarakat lainnya dengan anggaran Rp68.280.000. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini