Polri Bantah Ulur Waktu Penuntasan Sidang Etik 35 Personel dalam Kasus Obstruction of Justice

ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 11:55 WIB
Polri Bantah Ulur Waktu Penuntasan Sidang Etik 35 Personel dalam Kasus Obstruction of Justice
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Polri bantah ulur waktu penuntasan sidang etik 35 anggotanya dalam perkara obstruction of justice. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9/2022).

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan hari Senin (26/9/2022).

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit. (ANTARA)

Baca Juga:Daftar Lengkap Anggota Polri yang Sudah Diadili Bersama Ferdy Sambo, Nama, Pangkat dan Hukuman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini