Pemerintah akan Buka Penerimaan CASN 2022, Ini Rincian Formasinya

Pada CASN 2022, Pemerintah hanya membuka lowongan formasi untuk PPPK

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 September 2022 | 13:51 WIB
Pemerintah akan Buka Penerimaan CASN 2022, Ini Rincian Formasinya
Ilustrasi SKB CASN. Pemerintah akan membuka penerimaan CASN 202. (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)

SuaraLampung.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka seleksi CASN 2022 atau CPNS 2022.

Pada CASN 2022, Pemerintah hanya membuka lowongan formasi untuk PPPK saja sementara untuk CPNS 2022 tidak ada.

Mengenai kapan pembukaan pendaftaran CASN 2022, pemerintah belum mengumumkan secara rsmi mengenai jadwalnya.

Hanya saja di media sosial, telah tersebar informasi yang menyebutkan bahwa pendaftaran Seleksi CASN dibuka mulai minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.

Baca Juga:Kasus Suap Rektor Unila, 5 Dekan Diperiksa di Polda Lampung

Informasi ini disebarkan oleh akun Instagram @pppk_indonesia. 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memaparkan jadwal seleksi CASN 2022 dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin (12/9/2022) lalu.

“September 2022 ini adalah rakor pengadaan ASN 2022 dan penyerahan Kepmen tentang Penetapan Kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama,” kata Anas mengutip dari laman suara.com.

Menteri Anas menjelaskan kepada anggota Komite I DPD RI bahwa diharapkan pembukaan pendaftaran PPPK 2022 bisa dimulai pada pekan ketiga atau keempat bulan September ini.

“Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu di minggu ketiga sampai keempat (September 2022),” ujar Anas menjelaskan kepada anggota Komite I DPD RI.

Baca Juga:Siap-siap Warga Sulsel, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Pegawai P3K Guru, dan Tenaga Kesehatan

Dikutip Suara.com dari laman menpan.go.id (14/9/2022), saat ini pemerintah masih melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Proses pendataan ini harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah paling lambat 30 September 2022.

Pada CASN 2022 kali ini, Kementerian PANRB membuka lowongan PPPK sebanyak 530.028. Rincian lowongan PPPK ini telah dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Selasa (13/9/2022).

Instansi pusat membutuhkan 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 tenaga PPPK. Dengan rincian:

PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014

PPPK Tenaga Teknis: 27.608

Maka dari itu, bagi anda yang berniat ikut seleksi PPPK 2022 atau CASN 2022 ini harap mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu.

Setidaknya, persyaratan dan dokumen PPPK 2022 telah anda miliki sebelum akhir September ini.

Apa saja dokumen pendaftaran PPPK 2022?

Pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk beberapa lowongan mulai dari guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan. Maka dokumen dan persyaratannya pun masing-masing berbeda.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana.

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta..

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Poin-poin tersebut hanya secara umum. Masing-masing instansi memiliki ketentuan tambahan yang khusus dan perlu dipenuhi pelamar seleksi PPPK.

Syarat dan dokumen pendaftaran PPPK 2021 ini bisa menjadi acuan para pelamar CASN di periode terbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak