Korupsi Anggaran Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro Duduk di Kursi Pesakitan

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta menjalani sidang korupsi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 September 2022 | 17:25 WIB
Korupsi Anggaran Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro Duduk di Kursi Pesakitan
Ilustrasi persidangan. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro Eka Irianta menjadi terdakwa korupsi anggaran sampah tahun 2020. [Antara]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta duduk di kursi terdakwa perkara tindak pidana korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp995 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi mengatakan, terdakwa didakwa pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya telah memiliki nama-nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses persidangan.

"Sudah ada di berkas kita siapa-siapa nya, tapi kita lihat perkembangannya dari hasil persidangan. Kemungkinan mereka akan kita hadirkan sebagai saksi di antaranya 20 orang, sembilan dari dinas dan sisanya dari rekanan," kata dia.

Baca Juga:Patut Diketahui! Ini 4 Tips agar Tidak Dipandang sebagai Seorang Sampah

Penasihat hukum terdakwa, Edison Arifin, dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Namun, pihaknya ke depan akan mengajukan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi tersebut

"Kita terima dan kita tidak eksepsi. Tapi pada sidang mendatang kita akan ajukan beberapa saksi yang meringankan," katanya.

Terdakwa Ir Eka Irianta menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (ANTARA)

Baca Juga:JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak