Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Eks KSAU Agus Supriatna Tidak Datang di Panggilan Pertama, KPK Minta Kooperatif
KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan KSAU Agus Supriatna
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 September 2022 | 19:42 WIB

BERITA TERKAIT
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
17 April 2025 | 11:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
17 April 2025 | 15:10 WIB WIBTerkini