Eks KSAU Agus Supriatna Tidak Datang di Panggilan Pertama, KPK Minta Kooperatif

KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan KSAU Agus Supriatna

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 September 2022 | 19:42 WIB
Eks KSAU Agus Supriatna Tidak Datang di Panggilan Pertama, KPK Minta Kooperatif
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. KPK meminta Agus Supriatna kooperatif penuhi panggilan penyidik dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini