Surat Presiden Jokowi dan BIN Berkualifikasi Rahasia Beredar di Internet, Ini Tanggapan Istana

Peretas mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari BIN.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 September 2022 | 11:57 WIB
Surat Presiden Jokowi dan BIN Berkualifikasi Rahasia Beredar di Internet, Ini Tanggapan Istana
Ilustrasi Peretasan. Surat Presiden Jokowi dan BIN diduga diretas. [Pete Linforth/Pixabay]

SuaraLampung.id - Beredar informasi surat dan dokumen untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diretas oleh akun beridentitas Bjorka.

Peretas dengan identitas Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari BIN.

Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Twitter "DarkTracer : DarkWeb Criminal Intelligence", yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler (trending topic) di Twitter hingga Sabtu (10/9/2022) pagi.

Dalam unggahan di akun Twitter itu disebutkan bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia telah bocor.

Baca Juga:Hacker Bjorka Klaim Retas Surat Rahasia BIN ke Jokowi, Istana: Tidak Ada yang Kena Hack

Peretas dengan identitas Bjorka juga sebelumnya kerap mengklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, seperti data registrasi "SIM Card Prabayar" dan data milik salah satu provider telekomunikasi.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bocor di internet.

“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi informasi beredar yang menyebutkan surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi telah diretas oleh akun beridentitas Bjorka.

Heru mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong.

Beredarnya informasi bohong itu, kata Heru, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Hacker Bjorka Klaim Berhasil Retas Surat Rahasia BIN untuk Jokowi

“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini