Rusak CCTV di TKP Duren Tiga, Kombes Agus Nur Patria Dipecat

Sanksi pemecatan terhadap Kombes Agus Nur Patria ini merupakan hasil putusanSidang KKEP.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 September 2022 | 21:25 WIB
Rusak CCTV di TKP Duren Tiga, Kombes Agus Nur Patria Dipecat
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Kombes Agus Nur Patria dipecat sebagai anggota Polri. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraLampung.id - Kombes Agus Nur Patria dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri

Sanksi pemecatan terhadap Kombes Agus Nur Patria ini merupakan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang kode etik atas keterlibatan-nya dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Kombes Agus Nurpatria Menambah Akpol 1997 Dipecat dari Kepolisian, Susul Kombes Edwin Hatorongan Hariandja

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.

Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.

Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.

Baca Juga:3 Dosa Agus Nurpatria hingga Dipecat Tidak Hormat Menyusul Ferdy Sambo

Yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak