Gelar Uji Kebohongan, Kabareskrim Jawab Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi

isu dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi tidak terbukti

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 September 2022 | 07:05 WIB
Gelar Uji Kebohongan, Kabareskrim Jawab Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi
Ilustrasi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi. Kabareskrim bantah isu perselingkuhan Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winnato]

Andi mengatakan uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya.

“Iya terjadwal per hari dua orang,” kata Andi.

Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9/2022), Selasa (6/9/2022), dan Rabu (7/9/2022).

Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.

Baca Juga:Tiga Kapolda Diduga Bantu Sebarkan Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo

“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” kata Andi.

Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.

Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.

“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.

Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Buntut Kesimpulan Ada Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

“Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini