SuaraLampung.id - Rektor Unila nonaktif Karomani telah membocorkan nama-nama penyuap dirinya dalam penerimaan mahasiswa baru Unila ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Resmen Kadafi, kuasa Hukum Rektor Unila nonaktif Karomani, mengatakan, kliennya telah memberikan nama-nama penyuapnya utnuk kepentingan proses penyidikan.
Namun Resmen Kadafi enggan membocorkan siap saja nama-nama orang yang telah menyuap Karomani dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Tapi kami belum bisa menjelaskan hal itu, sebelum klien kami diperiksa sebagai tersangka di KPK," tuturnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga:KPK Sedang Petakan Titik-titik Rawan Korupsi di Jatim, Terutama Sektor Industri
Disinggung terkait nama-nama yang telah diberikan oleh Karomani, menurutnya hal tersebut nanti akan disampaikan langsung oleh pihak KPK.
"Kita tidak meminta untuk di kembangkan, akan tetapi kita sudah mengantongi nama-nama lain. Tinggal menunggu penyidik KPK bagaimana kelanjutannya," imbuhnya.
Terkait barang bukti uang Rp 7,5 miliar yang disita KPK dari rumah Karomani, menurut Kadafi uang itu tidak sepenuhnya berasal dari kasus penerimaan mahasiswa baru.
"Barang bukti yang disita KPK ada sekitar Rp7,5 miliar itu ada banyak uang di situ, dan uang itu mempunyai ceritanya masing-masing. Nanti, itu akan dijelaskan oleh klien kami dalam pemeriksaan. Jadi, barang bukti uang itu ada yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, dan ada juga yang tidak terkait," ujarnya.
Selanjutnya, Resmen Kadafi menuturkan, sumber uang dari berbagai hal itu seperti dari sumbangan, kemudian ada dari sumbangan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.
Baca Juga:Usut Dugaan Korupsi Proyek Batu Bara di BUMD Pemprov Sumsel, KPK Sudah Targetkan Tersangka
"Yang terkait itu ada dari sumbangan, ada juga sumbangan masjid yang sedang dibangun, dan lainnya. Sementara yang tidak terkait dengan kasus, itu adalah uang pribadinya klien kami. Jadi uang yang disita itu bukan sepenuhnya dalam lingkup penerimaan mahasiswa baru," terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani lainnya.
"Terkait dengan temuan sejumlah uang itu, beliau Pak Karomani sudah berbicara dengan kami menyampaikan fakta-faktanya seperti apa, Tetapi, seperti yang awal sudah kami sampaikan bahwa tidak ada niat jahat dari Prof Karomani, uang itu belum digunakan untuk apapun. Karena, memang tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, itulah kenapa saya sampaikan bahwa prof Karomani tidak ada niat jahat," ucap Handoko.
Lalu, Handoko menambahkan, terkait siapa yang memberi, itu nanti akan disampaikan saat pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan disampaikan oleh prof Karomani dalam BAP, nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Handoko.