SuaraLampung.id - Peristiwa miris terjadi di Kabupaten Lampung Selatan di mana seorang pelajar SMP inisial JS (13) memperkosa balita berusia 5 tahun.
Pelajar SMP ini melakukan aksi tak senonohnya di rumah korban ketika balita tersebut ditinggal sendiri di dalam rumah pada Minggu (28/8/2022).
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, pelajar SMP itu tetalh ditetapkan sebagai tersangka dan kin ditahan.
"Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya berdasrkan laporan orang tua korban," kata AKP Andi Yunara dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pikap dan Truk Fuso Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Anak 3 Tahun Meninggal Dunia
Pemerkosaan ini terjadi ketika korban ditinggal sendirian di rumah oleh keluarganya. Kakaknya berangkat kondangan dan ibu korban juga tidak berada di rumah.
"Sore harinya, saat ibu korban pulang mendapati pintu rumahnya dalam kondisi tertutup rapat. Ibu korban lalu menyalakan klakson sepeda motor, dengan harapan putri tercintanya membukakan pintu," ujar Andi Yunara.
Tak disangka-sangka, muncul dari dalam rumah pelaku JS, membukakan pintu dan berjalan keluar dari rumah. Ibu korban kemudian bertanya ke pelaku, ada keperluan apa di rumahnya.
"Merasa curiga, ibunya kemudian bertanya ke korban, dengan pelaku habis berbuat apa. Awalnya korban tidak mau menjawab, namun pada waktu korban dipangku, ibunya mendapati celana korban dalam keadaan basah," jelas Andi Yunara.
Kemudian ke bibinya, korban akhirnya menceritakan telah disetubuhi pelaku. Mendengar itu, ibu korban kemudian berteriak histeris, setelah itu melapor ke Mapolsek Palas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Mengharukan, Ini Deretan Kisah Ibu Asuh Anaknya di Penjara
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa sepotong celana panjang milik korban. Kemudian pelaku juga mengakui perbuatannya, telah mensetubuhi korban.