Bantuan Keuangan Parpol di Lampung Tahun 2022 Mencapai Rp 4,76 Miliar

bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada 2022 senilai Rp4,76 miliar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Bantuan Keuangan Parpol di Lampung Tahun 2022 Mencapai Rp 4,76 Miliar
Ilustrasi partai politik. Bantuan keuangan partai politik di Lampung mencapai Rp 4,76 miliar. [KlikKaltim.com]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada 2022 senilai Rp4,76 miliar bagi lembaga legislatif yang ada di daerah ini.

"Bantuan keuangan untuk parpol yang memiliki kursi tahun 2022 ini dialokasikan sebesar Rp4,76 miliar, dengan 85 kursi dan 3.968.058 suara," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung M Firsada, Selasa.

Ia mengatakan dana tersebut akan diberikan dengan rincian untuk PKB sebesar Rp473,66 juta dengan jumlah kursi sembilan dan suara 394.718.

Selanjutnya Partai Gerindra sebanyak Rp635,9 juta dengan kursi 11 dan 529.921 suara, PDI Perjuangan Rp1 miliar dengan 19 kursi dan 912.618 suara.

Baca Juga:Usai Bengkulu, Lampung Diguncang Gempa Magnitudo 5

Lalu, Partai Golkar dengan jumlah 10 kursi perolehan suara 468.651 dan total bantuan Rp562,38 juta, Partai Demokrat sebanyak Rp486 juta dengan 10 kursi dengan perolehan suara 405.507.

"PAN berjumlah Rp391,19 juta dengan tujuh kursi dengan perolehan suara 325.999, PPP Rp136,28 juta dengan satu kursi dan 113.569 suara, PKS sebanyak Rp470,07 juta dengan 391.730 suara dan sembilan kursi. Dan untuk Partai NasDem dengan jumlah sembilan kursi suara sebanyak 425.345 total bantuan Rp510,41 juta," katanya pula.

Menurut dia, bantuan keuangan parpol itu nilainya per satu suara sebesar Rp1.200 sesuai hasil Pemilihan Umum 2019. Diharapkan bantuan keuangan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, edukasi pencegahan COVID-19, serta kaderisasi.

"Untuk menjaga agar tetap transparan, setiap akhir tahun telah diminta juga kepada partai untuk menyerahkan laporan penggunaan anggaran untuk di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya pula. (ANTARA)

Baca Juga:Buntut OTT Rektor, Penyidik KPK Cecar Birokrat Unila tentang Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini