SuaraLampung.id - Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang berdemonstrasi melakukan aksi tabur bunga tujuh rupa ke foto Rektor Unila nonaktif Karomani sebagai bentuk kekecewaan.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila Ikhsan mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena Birokrasi Unila, tidak ada itikad baik untuk berdialog dengan mereka.
Karena itu mahasiswa Unila memberi ultimatum 2x24 jam kepada pihak Rektorat Unila untuk menemui mereka. Jika tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan melaksanakan gelar aksi lebih besar lagi.
"Kami harap Plt di luar Birokrat Unila, karena takutnya ada permasalahan lainnya yang muncul. Ini bentuk kedukaan dan kekecewaan kami terhadap birokrasi, kami tampilkan layaknya kuburan," kata Ikhsan saat memimpin aksi di Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka merasa malu, karena adik-adiknya yang mahasiswa baru di Unila, disambut dengan kasus suap dan korupsi.
Mereka juga menyerukan, agar pihak Rektorat Unila berkomitmen untuk memberantas dan tidak melindungi para pejabat yang ditangkap KPK.
Mereka juga menuntut agar Rektorat Unila, memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan dan aktivitas di Unila secara terbuka.
Kemudian merevisi Peraturan Rektor Unila Nomor 18 Tahun 2021, dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.
"Kami juga minta Kemendikbud Ristek, segera memecat secara tidak hormat, semua pejabat Unila yang ditetapkan tersangka. Semua pejabat yang berpotensi dan terindikasi terlibat kasus korupsi ini, anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila," ujar Ikhsan.
Baca Juga:KPK: Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Unila Sudah Lama Terjadi
Sebelumnya, mereka menggelar aksi damai di Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022).
Hal itu buntut ditetapkannya tersangka suap penerimaan mahasiswa baru, terhadap Rektor Unila Karomani, Ketua Senat M. Basri, dan Wakil Rektor I Unila Heryandi oleh KPK.