620 Orang Jadi Korban Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 66 Miliar, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka

Enam tersangka investasi bodong yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:23 WIB
620 Orang Jadi Korban Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 66 Miliar, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi investasi bodong. Polda Lampung tetapkan 6 tersangka investasi bodong. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menetapkan 6 orang tersangka kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp66 miliar.

Enam tersangka investasi bodong yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan.

Lalu ada RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, korban investasi bodong mencapai 620 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp66 miliar.

Baca Juga:Investasi Bodong Jual Beli Ikan dan BBM Jenis Solar di Tanah Bumbu Terungkap, Korban IRT Tanggung Kerugian Rp 25 Juta

"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber.

"Nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kemudian, Kombes Arie menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Bisa ditemukan tersangka lainnya, itu harapannya," ucapnya.

Baca Juga:Korban Rugi Rp83 Juta, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong

Ia menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan.

"Sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," ujarnya.

Oleh karena itu, Arie pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar.

"Jika jadi korban segera lapor ke polisi," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran Direktorat Reserse Polda Lampung.

Di bodi salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak