Gelapkan Kopi Senilai Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Penyidik Polda Lampung

Ketua AEKI Lampung Juprius ditangkap

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:17 WIB
Gelapkan Kopi Senilai Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Penyidik Polda Lampung
Ketua AEKI Lampung Juprius ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.

Polisi menangkap mantan calon Bupati Way Kanan itu karena terlibat dalam kasus penggelapan 59 ribu ton kopi senilai Rp1,62 miliar.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial SP.

Ketika itu, korban mengirimkan kopi asker ke gudang tersangka di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung pada April 2017 silam.

Baca Juga:Jessica Iskandar Minta Penerawang Soal Kasus Penipuan, Gus Samsudin: Ada Pusaka yang Dipegang

Ketika itu, korban dijanjikan akan dibayar satu bulan, setelah kopi dikirim ke gudang Juprius. Namun setelah kopi itu terjual, tersangka tidak kunjung memberikan uang hasil penjualan kopi ke korban.

"Korban baru melapor pada 2020, dengan total kerugian Rp1,62 miliar," kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Penyidik sudah memanggil Juprius sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Atas dasar itu, dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2022. Setelah ditelusuri, tersangka terdeteksi berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap," ujar Rosef.

Setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Sementara hasil penjualan kopi milik korban, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga:Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa selembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan Rp1,62 miliaran tanpa keterangan pembayaran.

Lalu dua lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi, selembar fotokopi bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 milliar, dan sebundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini