620 Orang Jadi Korban Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 66 Miliar, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka

Enam tersangka investasi bodong yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:23 WIB
620 Orang Jadi Korban Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 66 Miliar, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi investasi bodong. Polda Lampung tetapkan 6 tersangka investasi bodong. [Shutterstock]

"Sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," ujarnya.

Oleh karena itu, Arie pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar.

"Jika jadi korban segera lapor ke polisi," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran Direktorat Reserse Polda Lampung.

Baca Juga:Investasi Bodong Jual Beli Ikan dan BBM Jenis Solar di Tanah Bumbu Terungkap, Korban IRT Tanggung Kerugian Rp 25 Juta

Di bodi salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

Kini para tersangka dijerat Pasal 105 Jo. pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.

"Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," pungkasnya.

Baca Juga:Korban Rugi Rp83 Juta, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini