SuaraLampung.id - Satuan tugas khusus (Satgasus) Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dibubarkannya Satgasus Merah Putih, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri.
Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.
Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:Polisi Beberkan Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J: Murka Dengar Cerita Istri Dilecehkan
Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Irjen Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. (ANTARA)