Luhut Usul Perwira Aktif TNI bisa Jabat di Kementerian, Presiden Jokowi: Belum Mendesak

penugasan perwira aktif TNI maupun Polri di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Luhut Usul Perwira Aktif TNI bisa Jabat di Kementerian, Presiden Jokowi: Belum Mendesak
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau pengembangan kelapa genjah di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). Jokowi mengatakan penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga non-kementerian belum mendesak. ([ANTARA/Gilang Galiartha]

"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak jadi KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi. (ANTARA)

Baca Juga:LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini