Komnas HAM Belum Dapat Konfirmasi Lokasi Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri

Komnas HAM masih menunggu konfirmasi permintaan keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Komnas HAM Belum Dapat Konfirmasi Lokasi Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam. Komnas HAM belum dapat konfirmasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan istri. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraLampung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RIbelum menerima konfirmasi dari pihak terkait soal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

"Sampai sore ini, kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksa di mana dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Akan tetapi, Anam berjanji akan memberitahukan awak media massa apabila telah mendapatkan konfirmasi soal waktu dan tempat permintaan keterangan dari tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi soal waktu dan lokasi terkait permintaan keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Baca Juga:Jenderal Bintang 3 Ungkap Proses di Balik Pengakuan Bharada E soal Siapa Dalang Pembunuhan Brigadir J

"Dua-duanya kami menunggu konfirmasi," kata dia.

Sesuai jadwal, Anam berharap Jumat (11/8/2022) Komnas HAM bisa mendapatkan atau meminta keterangan langsung dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.

"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polri, Berapa Gaji Ferdy Sambo?

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini