SuaraLampung.id - Timsus Polri menggeledah tiga rumah mencari barang bukti terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu rumah yang digeledah Timsus Polri ialah rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Duren Tiga Utara II Nomor 54.
Rumah ini adalah rumah yang ditempati ajudan Ferdy Sambo, salah satunya ialah Brigadir Yosua.
Ketua RT setempat Ahmad Nurzaman mengaku selama ini tak tahu rumah tersebut adalah rumah milik Irjen Ferdy Sambo.
Karena menurutnya selama ini penghuni rumah itu sangat tertutup alias eksklusif dan tidak pernah melapor ke Ketua RT setempat.
Nurzaman baru tahu rumah itu milik Irjen Ferdy Sambo ketika mendampingi Timsus menggeledah rumah tersebut.
Nurzaman mengaku yakin itu rumah Irjen Ferdy Sambo setelah melihat ada foto Ferdy Sambo di dalam rumah.
"Baru ini tahu rumah Ferdy Sambo. Lihat fotonya, foto dia ini. Ada foto di ruang dalam," ujar Nurzaman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Di dalam rumah itu, menurut Nurzaman ada dua foto yang terpampang di dinding. Foto pertama adalah foto Ferdy Sambo sendiri.
Baca Juga:Kabareskrim Ungkap Sosok Berpengaruh di Balik Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J
Foto kedua adalah foto Irjen Ferdy Sambo berdua saja dengan ajudannya.
Namun Nurzaman tidak mengetahui sosok ajudan yang foto berdua dengan Ferdy Sambo karena tidak mengenalnya.
Sementara foto istri Irjen Ferdy Sambo tidak ada di dalam rumah tersebut.
Geledah 3 Lokasi
Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi, Selasa (9/8/2022) malam dikutip dari ANTARA.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.