Dana Sosial Boeing yang Disalahgunakan ACT Mencapai Rp 68 Miliar

dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:24 WIB
Dana Sosial Boeing yang Disalahgunakan ACT Mencapai Rp 68 Miliar
Ilustrasi kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT salahgunakan dana sosial Boeing sebesar Rp 68 miliar. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]

"Sesuai PKS antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing," ungkap Andri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat Pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Selanjutnya, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 sampai dengan saat ini.

Baca Juga:Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

Selain dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini