Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bertemu Tim Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini yang Terjadi

Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:20 WIB
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bertemu Tim Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini yang Terjadi
Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemandangan menarik terjadi di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) ketika tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bertemu dengan tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo.

Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri Kamarudin Simanjuntak dan rekannya, sedangkan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

Baca Juga:Kematian Brigadir J Masih Misteri, Terekam Momen-momen Sesaat Sebelum Penembakan

Sementara tim kuasa hukum Putri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman.

Pengacara Putri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.

Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Layangkan Laporan Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Pengalihan Isu, Ini Penjelasannya

Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini