"Bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang dan kami cenderung mengaitkan kepada suami korban," ujar Jenderal Andika saat menggelar jumpa pers, Jumat (22/7/2022).
Menurut dia, ini adalah masalah- yang sangat tidak manusiawi.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan apa dorongan melakukan apa saja menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," ujarnya.
Para pelaku yang terlibat kata Jenderal Andika, akan dikenakan pasal maksimal antara lain pasal 340 termasuk pasal 53 juncto ke 340 KUHP.
Baca Juga:Satu Lagi Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Diciduk Polisi, Ini Sosoknya
"Ada dugaan suami terlibat karena pemeriksaan bukan hanya saksi tapi juga elektronik semua mengarah ke sana," ujarnya.
Saat ini Polisi Militer sedang mencari keberadaan suami Rina Wulandari yang melarikan diri usai peristiwa penembakan.
"Kami sudah memiliki saksi-saksi termasuk saksi yang memiliki hubungan khusus dengan suami korban," tutur Jenderal Andika. (ANTARA)